batampos - Upaya untuk memberikan perlindungan hak cipta pada karya seni yang sepenuhnya dibuat oleh kecerdasan buatan kembali menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak meninjau kasus penting terkait isu tersebut.
Aturan bahwa hak cipta hanya berlaku bagi karya dengan keterlibatan manusia tetap menjadi standar hukum di AS.
Kasus tersebut diajukan oleh Stephen thaler, seorang ilmuwan komputer yang mendaftarkan sebuah karya visual yang dihasilkan oleh sistem AI miliknya, DABUS.
Karya dengan judul "A Recent Entrance to Paradise". Permohonan hak cipta ditolak oleh U.S Copyright Office pada 2019.
Dikonfirmasi kembali pada tahun 2022 karena tidak ada kreativitas manusia yang dianggap cukup dalam karya tersebut.
Keputusan kemudian dikukuhkan oleh pengadilan tingkat distrik pada 2023 dan Pengadilan Banding Sirkuit Columbia pada 2025.
Mahkamah Agung memastikan bahwa syarat kreativitas manusia tetap menjadi dasar bagi hak cipta.
Karya yang sepenuhnya dibuat oleh generatif AI tidak memenuhi syarat untuk perlindungan hukum ini di AS.
"Hak cipta hanya diberikan pada karya yang merupakan hasil dari proses kreatif manusia," tulis panduan U.S Copyright Office, dikutip dari Built In, Selasa (3/3).
Sebuah karya dihasilkan murni oleh sistem AI tanpa intervensi kreatif yang dapat diidentifikasi manusia, maka karya tidak dapat memperoleh hak cipta di AS.
Kasus sebelumnya seperti komik yang dihasilkan oleh AI tidak mendapatkan hak cipta. Bagian yang sepenuhnya digerakkan oleh AI dikecualikan dari perlindungan.
Putusan - putusan ini membangun cerminan hukum yang menegaskan bahwa aturan hak cipta AS belum diadaptasi untuk karya generatif AI tanpa keterlibatan manusia.
Keputusan Mahkamah Agung AS memiliki dampak signifikan, terutama di dunia seni, musik, desain, literatur, dan konten digital.
Kasus tersebut menimbulkan perdebatan bahwa hukum hak cipta saat ini belum siap menghadapi perkembangan AI generatif yang semakin kompleks.
Kemungkinan akan memicu pembaruan legislasi di masa mendatang. Putusan menjelaskan bahwa kontribusi manusia harus substansial untuk memenuhi syarat perlindungan hak cipta.(*)
Editor : Juliana Belence