batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi dan seorang tersangka lainnya, Kamis (18/6/2026). Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang ditangani Bareskrim Polri itu segera memasuki tahap persidangan.
Rida K Liamsi hadir langsung di Kejari Pekanbaru didampingi kuasa hukum dan keluarganya. Ia tiba di kantor Kejari di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pemeriksaan tahap II berlangsung hingga sore hari. Rida terlihat keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih tidak memberikan komentar terkait perkara yang sedang dihadapinya.
Baca Juga: Istri Temani Pelarian Kaki Tangan Fredy Pratama Selama Bersembunyi di Thailand
Selain Rida, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan satu tersangka lainnya, yakni Sutrianto, dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan internal PT Riau Pos Intermedia terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan sejumlah mantan petinggi perusahaan. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2017 saat Rida menjabat sebagai chairman perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, para tersangka diduga melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian perusahaan. Nilai kerugian yang tercatat dalam audit tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Kepri Gelar Lomba Berbalas Pantun, Lestarikan Budaya Melayu Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Menurut Mey, setelah proses pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya.
Dengan selesainya proses tahap II, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)
Editor : M Tahang