Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jadi Kurir dengan Imbalan Rp 5 Juta, Pengedar Sabu 488,86 Gram Ditangkap di Wisma Nusantara, Bintan

Slamet Nofasusanto • Jumat, 23 Mei 2025 | 12:00 WIB

 

Pengedar narkoba jenis sabu digiring ke ruangan Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan Buyu, Kamis (22/5/2025) siang.
Pengedar narkoba jenis sabu digiring ke ruangan Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan Buyu, Kamis (22/5/2025) siang.

batampos- Pengedar narkoba jenis sabu berinisial Me, 30, alias Ipin diringkus di Wisma Nusantara I, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik oren di dalam plastik warna hitam dari tangan pelaku dengan berat sekitar 488,86 gram.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan pintu kamar nomor 5 di Wisma Nusantara I di Kijang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik oren di dalam plastik warna hitam.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru hitam dengan nomor polisi BP 4608 PB dari tangan pelaku.

Barang bukti yang disita, kata mantan Kasat Lantas Polres Bintan ini telah diamankan di Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku terbukti pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui mendapat pekerjaan dari seseorang untuk mengantarkan narkoba ke Tanjunguban dengan dijanjikan imbalan sekitar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kurir #narkoba