batampos- Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan masih menunggu petunjuk Kementerian Pendidikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar 9 tahun baik SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan.
Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Nafriyon mengatakan, pemeritah daerah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hanya sampai saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari kementerian.
Tiya, sebagai salah satu orangtua siswa merasa lega dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal biaya pendidikan dasar 9 tahun gratis baik SD dan SMP untuk sekolah negeri dan swasta.
Tiya mengatakan, anaknya bersekolah di salah satu sekolah swasta di Bintan dan masih membayar biaya sekolah.
Tiya menanti realisasi dari pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (*)
Editor : Tunggul Manurung