batampos- Polres Bintan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
"Benar, saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Kamis (11/12).
Ia mengatakan beberapa pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa telah dimintai keterangan, dan dokumen terkait juga telah diamankan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga menambahkan bahwa sudah 8 orang diperiksa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, bendahara dan para kaur.
"Mereka sudah diperiksa secara bergantian," katanya.
Menurutnya, ada dugaan pemalsuan data dan dokumen penggunaan anggaran APBDes 2024 dan 2025 oleh oknum aparatur di desa tersebut.
Beberapa dokumen termasuk rekening koran asli dan diduga dipalsukan, telah diamankan.
Ia mengatakan penyidik akan memeriksa lebih lanjut peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
"Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 1,8 miliar, kita masih dalami lagi," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung