Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

UMK Bintan 2026 Naik Signifikan, Dorong Daya Beli Pekerja

Slamet Nofasusanto • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:53 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Ii Santo, menjelaskan penetapan UMK Bintan 2026 usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Ii Santo, menjelaskan penetapan UMK Bintan 2026 usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

batampos – Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026 menjadi angin segar bagi para pekerja. Pemerintah resmi menetapkan UMK sebesar Rp4.583.221, atau naik Rp375.459 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp4.207.762. Kenaikan ini setara 8,923 persen, salah satu yang cukup signifikan di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Ii Santo, menjelaskan penetapan UMK tersebut melalui proses panjang dan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan. Dewan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja itu terlebih dahulu membahas sejumlah indikator ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan mengusulkan dua opsi nilai alfa, yakni 0,5 dan 0,7, sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK 2026. Nilai alfa tersebut mempertimbangkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan dunia usaha.

“Dari dua opsi itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengusulkan nilai alfa 0,7 untuk dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri,” ujar Ii Santo, Selasa (23/12).

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam rapat tersebut, disepakati besaran UMK Bintan 2026 sebesar Rp4.583.221. Keputusan itu selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

“Dewan Pengupahan Provinsi telah merekomendasikan kepada gubernur untuk di-SK-kan. Sesuai aturan, penetapan UMK harus ditandatangani paling lambat 24 Desember,” jelasnya.

Ia menegaskan, UMK 2026 mulai berlaku pada Januari 2026, khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, pemberian upah wajib mengacu pada skala dan struktur upah yang telah ditetapkan perusahaan.

“Skala upah ini hanya berlaku bagi pekerja tetap. Untuk pekerja kontrak, ketentuannya berbeda dan tidak mengacu pada skala upah,” tambah Ii Santo.

Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga meminta pengusaha tetap menjaga keberlangsungan usaha dan hubungan industrial yang kondusif.

Ii Santo mengimbau seluruh pengusaha di Kabupaten Bintan untuk mematuhi ketentuan UMK 2026 dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Disnaker Bintan, kata dia, akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar kebijakan UMK dapat diterapkan secara optimal.

“Kami berharap pengusaha dan pekerja sama-sama memahami aturan ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#umk bintan 2026