Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Marak Pertambangan Tanpa Izin, Kades di Bintan Diberi Pemahaman Regulasi Tambang

Slamet Nofasusanto • Senin, 18 Mei 2026 | 18:40 WIB
PARA peserta mengikuti kegiatan pengenalan hukum mengenal prosedur perizinan pertambangan mineral dan mengenal bahaya pertambangan tanpa izin di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu pada Senin (18/5/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
PARA peserta mengikuti kegiatan pengenalan hukum mengenal prosedur perizinan pertambangan mineral dan mengenal bahaya pertambangan tanpa izin di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu pada Senin (18/5/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti fenomena maraknya pertambangan tanpa izin. Data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati dalam kegiatan pengenalan hukum mengenal prosedur perizinan pertambangan mineral dan mengenal bahaya pertambangan tanpa izin di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu pada Senin (18/5/2026).  

"Banyak informasi mengenai aktivitas tambang ilegal yang disampaikan masyarakat dan menjadi bahan diskusi dalam kegiatan ini," ujar Senopati. 

Ia mengakui, sebagian masyarakat melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan minimnya pemahaman regulasi.  

Baca Juga: Salahgunakan Jatah BBM Subsidi Nelayan, Warga Bintan Diamankan 

Karena itu, ia menekankan pentingnya para pemangku jabatan di daerah terhadap regulasi pertambangan.

Masyarakat juga perlu memahami mekanisme perizinan pertambangan sesuai aturan dan tata ruang agar tidak terjerat pelanggaran hukum. 

Kewenangan perizinan tambang kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Izin yang ditarik ke pusat meliputi IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan. 

Meski demikian, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan apabila mendapat delegasi wewenang dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan pemahaman wewenang dan regulasi pertambangan harus diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Bintan memiliki potensi tambang yang cukup besar.

Baca Juga: Harga Ayam Potong dan Daging Naik di Tanjungpinang, Ini Kata Disdagin

Ia berharap, peserta yang sebagian kepala desa yang mengikuti kegiatan ini mendapat pencerahan terkait aturan maupun regulasi.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri mengapresiasi kegiatan ini karena membuka pemahaman soal aktivitas tambang. 

Ia mengingatkan, kegiatan tambang harus sesuai tata ruang dan tidak bisa dilakukan di lokasi yang bukan peruntukannya. 

Reza mengimbau kepada kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal ke aparat penegak hukum. 

Ia juga menyarankan kepada pemerintah daerah meninjau kembali wilayah yang dikerjakan ilegal jika tata ruangnya memungkinkan perlu dipertimbangkan untuk disesuaikan sehingga aktivitasnya bisa dilegalkan dengan diberikan izin. 

 "Harapannya kegiatan pertambangan menjadi kegiatan yang bermartabat, mendukung peradaban dan dilaksanakan sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pertambangan Ilegal #Regulasi Tambang #kejati kepri