batampos – Seorang oknum guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bintan berinisial MRS, 26, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan setelah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan keluarga korban. Saat ini, MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada Januari 2026 di rumah kontrakan pelaku di Desa Bintan Buyu.
Baca Juga: Puluhan RT/RW di Melayu Kota Piring Tanjungpinang Tolak Rencana Perampingan
Kasus tersebut terungkap setelah abang korban mendengar isu di lingkungan sekolah mengenai seorang guru yang dinonaktifkan karena diduga memiliki hubungan dengan siswi.
“Dari informasi yang beredar di sekolah, ada guru yang diduga memiliki hubungan dengan siswinya,” ujar Horas, Selasa (19/5/2026).
Merasa curiga, abang korban kemudian mencari tahu identitas siswi yang dimaksud. Setelah mengetahui korban merupakan adiknya sendiri, ia langsung meminta penjelasan kepada korban.
Dari pengakuan korban, diketahui pelaku diduga telah melakukan pencabulan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong. MRS diamankan pada Senin (18/5/2026) sore.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Horas.
Baca Juga: Stok Sapi Kurban 7.000 Ekor, Pemprov Kepri Jamin Ketersediaan Stok
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam korban.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bintan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi yang lebih terbuka untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Orang tua harus mengingatkan anak agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan kepada polisi,” tambahnya. (*)
Editor : M Tahang