Batampos - Dua buah guci dupa berbahan kuningan senilai Rp 50 juta raib dari Kelenteng Yayasan Paramita Cikolek, Desa Toapaya, Bintan. Kehilangan diketahui Sabtu (27/6/2026).
Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P Bako membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut dimana dia guci yang hilang merupakan benda suci keagamaan Budha yang diletakkan di atas meja tempat sembahyang.
Ia mengatakan, peristiwa ini pertama kali diketahui pengurus kelenteng, Jong Hak.
Jong mendapat informasi melalui telepon dari Muliono sekitar pukul 05.00 WIB.
"Muliono yang pertama mendapati dua guci dupa hilang," ujar Bako, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Laporan Masuk ke BP3MI Ada 13 WNI Masih Terjebak di Kamboja
Setelah menerima laporan, Jong Hak langsung mendatangi lokasi untuk mengecek. Hasil pengecekan memastikan dua buah guci dupa kuningan telah hilang.
Atas kejadian tersebut Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50 juta.
Jong Hak kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Kijang untuk diproses hukum.
Bako mengatakan, personel telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
"Kita masih lidik kasus ini," kata Bako. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak