batampos — Pemerintah mempercepat implementasi mandatori biodiesel 50 persen atau B50 yang dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026. Meski kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diperkirakan meningkat, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas industri sawit nasional.
Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah memperluas pengujian teknis B50 ke enam sektor strategis. Mulai dari otomotif, alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, hingga sektor perkeretaapian.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan seluruh tahapan menuju implementasi B50 dilakukan melalui evaluasi teknis yang ketat dan menyeluruh.
Menurut dia, program biodiesel menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi dalam negeri sekaligus mendukung transisi energi secara bertahap dan berkelanjutan.
“Program biodiesel menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan energi dalam negeri sekaligus mendukung transisi energi Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (26/5).
Diterapkan 1 Juli
Eniya menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada kesiapan kendaraan dan mesin, tetapi juga memastikan kesiapan industri biodiesel nasional, termasuk kecukupan pasokan bahan baku sawit agar implementasi B50 tidak mengganggu stabilitas industri domestik.
“Penerapan mandatori B50 akan dimulai secara serentak pada 1 Juli,” katanya.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program B40 yang dinilai berhasil sepanjang 2025. Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi penyaluran B40 mencapai 14,94 juta kiloliter atau setara 95,67 persen dari total alokasi sebesar 15,61 juta kiloliter.
Selain meningkatkan konsumsi energi domestik, program biodiesel juga dinilai memberi dampak ekonomi yang cukup besar. Pemerintah mencatat penghematan devisa mencapai sekitar Rp133,3 triliun, peningkatan nilai tambah sebesar Rp20,92 triliun, serta penyerapan tenaga kerja hingga 1,88 juta orang.
Dari sisi lingkungan, implementasi B40 turut berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 39,66 juta ton CO2.
Pemenuhan Domestik
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan tambahan kebutuhan CPO dapat mencapai sekitar 3 hingga 3,5 juta ton per tahun ketika program B50 berjalan penuh.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menjelaskan, peningkatan konsumsi tidak terjadi sekaligus, melainkan berlangsung bertahap sejak awal implementasi. Pada tahap awal tahun ini, tambahan kebutuhan diperkirakan berada di kisaran 1,5 hingga 1,7 juta ton sebelum akhirnya meningkat dalam satu tahun penuh pelaksanaan B50.
“Dari sisi produksi, Indonesia masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, kondisi ini bisa berubah jika permintaan dari pasar global ikut mengalami lonjakan,” ujarnya.
Eddy mengingatkan, stagnasi produksi yang terjadi saat ini berpotensi menjadi kendala apabila ekspor kembali meningkat secara agresif. Meski demikian, ia menegaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas utama dibanding pasar ekspor.
Menurut dia, keberhasilan program B50 sangat bergantung pada peningkatan produktivitas kebun sawit nasional. (*)
Editor : Putut Ariyo