batampos - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang triwulan pertama 2026. Selain itu, satgas juga menemukan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.
Temuan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih marak terjadi di ruang digital meskipun pemerintah dan otoritas jasa keuangan terus melakukan pemblokiran serta penindakan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengawasan diperkuat untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto, Jumat (29/5).
Modus Penipuan Digital Kian Beragam
Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan digital yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.
Salah satunya adalah penawaran pekerjaan daring berbasis deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.
Dalam praktiknya, korban diminta menyetor uang dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Modus lain yang juga marak ialah impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban.
Satgas juga menemukan penawaran investasi ilegal dengan janji keuntungan tetap tanpa model bisnis yang jelas, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Menurut Hudiyanto, berbagai modus tersebut banyak disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai platform digital lainnya.
Ratusan Ribu Rekening Dilaporkan
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan transaksi keuangan dalam satu setengah tahun terakhir.
Sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi terkait dugaan tindak penipuan. Sebanyak 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
IASC juga mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku.
Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah membagikan data pribadi maupun kode OTP, serta segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” ujar Hudiyanto. (*)
Editor : Putut Ariyo