batampos – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, termasuk mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.
Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas tersebut kini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Sementara badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi menjadi penerima fasilitas tersebut setelah masa transisi berakhir.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dikenai PPh Final hanya terdiri atas wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.
Khusus koperasi, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain mempersempit penerima fasilitas, pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya berlaku selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar.
Pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil. Kini, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Aturan serupa juga berlaku bagi pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta. Dalam kondisi tersebut, batas omzet dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka kelompok usaha tersebut tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM hanya ditujukan bagi usaha yang benar-benar berskala mikro dan kecil, bukan bagi pelaku usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi usaha menengah atau besar.
PP 20/2026 juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Profesi yang dikecualikan antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Selain itu, pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, aktor, model, sutradara, kru film, pelukis, penari, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger juga tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pengecualian juga berlaku bagi atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang.
Dengan ketentuan baru tersebut, penghasilan yang diperoleh profesi-profesi tersebut akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim