Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

OJK Bongkar Keuangan Ilegal: 27 Gadai Bodong dan 228 Kripto Ilegal Ditutup

jpg • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:01 WIB
Logo OJK
Logo OJK

batampos – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin resmi.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan aktivitas gadai ilegal berisiko merugikan masyarakat karena sering menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.

“Gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat karena pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ujarnya, Senin (22/6).

Ratusan Pedagang Kripto Ilegal Ditutup

Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menindak aktivitas perdagangan aset kripto ilegal.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal dihentikan karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai aturan.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi kripto yang menawarkan keuntungan pasti, bonus besar, atau pendapatan pasif tanpa risiko.

Modus yang banyak ditemukan biasanya dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs tidak resmi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Satgas PASTI meminta masyarakat memastikan beberapa hal sebelum berinvestasi, seperti:

IASC Blokir Lebih dari 500 Ribu Rekening Pelaku Penipuan

Dalam upaya memberantas penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat perkembangan signifikan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 515.553 rekening berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

Modus Penipuan Makin Beragam

Satgas PASTI dan IASC menemukan sejumlah modus baru yang semakin berkembang, di antaranya:

  1. Social engineering dengan remote access
    Pelaku meminta korban membagikan layar atau memasang aplikasi akses jarak jauh dengan alasan bantuan layanan perbankan atau administrasi, kemudian menguras rekening korban.

  2. QRIS palsu
    Pelaku mengganti QR pembayaran di lokasi usaha sehingga uang pembayaran masuk ke rekening mereka.

  3. Recovery scam
    Korban penipuan sebelumnya kembali menjadi sasaran dengan modus menawarkan bantuan pemulihan dana palsu.

  4. Pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran
    Pelaku membuat dokumen palsu yang menyerupai dokumen resmi perusahaan atau transaksi.

Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.

Untuk mengecek legalitas layanan keuangan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi OJK. Sementara laporan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, dan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.

Pemerintah menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#27 entitas gadai swasta ilegal #ojk