Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejari Batam Ingatkan Camat dan Lurah Hindari Korupsi Dana PSPK 2026

Abdul Azis Maulana • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:39 WIB
Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, menyampaikan materi dalam sosialisasi tata kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/7). F. Kejari Batam
Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, menyampaikan materi dalam sosialisasi tata kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/7). F. Kejari Batam

batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengingatkan aparatur kecamatan dan kelurahan di Kota Batam agar mengelola anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya berbagai pola penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan yang berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kampanye Hari Anti Korupsi 2026 bertajuk Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut dihadiri para camat, lurah, bendahara kelurahan, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, mengatakan program PSPK merupakan salah satu program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

"PSPK merupakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Oklandy.

Kejari Ungkap Modus Penyimpangan Dana PSPK

Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Batam memaparkan sejumlah modus penyimpangan yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat kelurahan.

Beberapa di antaranya meliputi:

Menurut Oklandy, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada rendahnya kualitas pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.

 

Tidak Semua Kesalahan Berujung Pidana

Kejari Batam menegaskan bahwa tidak seluruh kesalahan dalam pengelolaan anggaran otomatis diproses secara pidana.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Cream Puff Enak di Batam, Cocok untuk Pencinta Dessert

Kesalahan yang bersifat administratif dan tidak mengandung unsur kesengajaan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat.

Namun, apabila ditemukan unsur mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.

"Kalau hanya kesalahan administrasi, tentu ada ruang pembinaan dan perbaikan. Tetapi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tegas Oklandy.

 

Perkenalkan Program Jaga Desa/Jaga Kelurahan

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Batam juga memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa/Jaga Kelurahan).

Program tersebut menjadi wadah konsultasi hukum bagi aparatur pemerintah sekaligus sarana deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan.

Melalui program ini, perangkat kecamatan dan kelurahan dapat memperoleh pendampingan terkait pemahaman regulasi, tata kelola keuangan, hingga mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

 

Libatkan BPKP dan Polresta Barelang

Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau serta Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Barelang.

Kedua institusi memberikan materi mengenai potensi fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program PSPK, termasuk upaya pencegahan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

Melalui Kampanye Hari Anti Korupsi 2026, Kejari Batam berharap pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain itu, Kejari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan warga dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Batam. (*)

Editor : Putut Ariyo
#PSPK 2026 #Pemerintah Kota Batam #kejari batam #korupsi #kepri