batampos - Sengketa merek dagang antara rumah mode mewah Louis Vuitton dan jaringan minuman asal Tiongkok Molly Tea berakhir dengan kemenangan bagi pihak Louis Vuitton.
Pengadilan di Tiongkok memutuskan bahwa logo bunga yang digunakan Molly Tea memiliki kemiripan dengan monogram ikonik Louis Vuitton, sehingga perusahaan minuman tersebut diwajibkan membayar ganti rugi senilai 10,3 juta yuan.
Putusan dijatuhkan oleh Suzhou Intermediate People's Court yang menilai logo bunga milik Molly Tea memiliki kemiripan dengan motif monogram ikonik Louis Vuitton.
Kasus bermula dari gugatan yang diajukan Louis Vuitton pada Mei 2025. Perusahaan fesyen asal Prancis menilai Molly Tea menggunakan lambang bunga berkelopak empat yang terlalu menyerupai tujuh desain merek dagang milik Louis Vuitton.
Logo tersebut digunakan secara luas pada gerai, kemasan minuman, gelas, hingga materi promosi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Baca Juga: Ekonom: Persaingan Investasi ASEAN Makin Ketat, Indonesia Harus Tingkatkan Produktivitas
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Molly Tea membayar 10 juta yuan sebagai kompensasi kerugian ekonomi dan 300 ribu yuan untuk biaya litigasi.
Perusahaan juga diwajibkan menghentikan penggunaan logo yang dianggap melanggar serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui situs web dan akun media sosial resminya.
Pengadilan menyatakan bahwa Louis Vuitton telah lebih dahulu mendaftarkan motif bunga empat kelopak sebagai bagian dari monogram khasnya.
Statusnya sebagai merek terkenal, perlindungan hukum terhadap desain dinilai berlaku lebih luas, termasuk ketika digunakan oleh perusahaan yang bergerak di sektor berbeda apabila berpotensi menimbulkan kesan adanya hubungan bisnis antara kedua pihak.
Molly Tea menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Setelah putusan diumumkan, perusahaan diketahui mengubah tampilan logonya di aplikasi resmi, dari warna hitam-putih menjadi warna emas.
Sejak 2024, Molly Tea juga telah beberapa kali mengajukan pendaftaran merek bergambar bunga kepada otoritas kekayaan intelektual China, tetapi sebagian besar permohonannya ditolak.
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial Tiongkok. Sebagian warganet menilai desain Molly Tea memang terlalu mirip dengan monogram Louis Vuitton, sementara yang lain berpendapat motif bunga merupakan elemen desain umum yang tidak semestinya dimonopoli.
Sejumlah pakar hukum menjelaskan bahwa dalam sistem merek dagang Tiongkok, merek yang telah lebih dahulu didaftarkan memiliki reputasi global yang mendapat perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan desain serupa.
Putusan tersebut menjadi salah satu kasus pelanggaran hak merek dagang terbesar yang melibatkan industri minuman di Tiongkok.
Pengamat menilai perkara dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih berhati - hati dalam merancang identitas visual dan logo, terutama jika memiliki kemiripan dengan merek - merek internasional yang telah memiliki perlindungan hukum di berbagai negara.(*)
Editor : Juliana Belence