OJK Kepri Perketat Pengawasan Pembiayaan di Batam

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:44 WIB
Logo OJK
Logo OJK

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperkuat pengawasan terhadap industri pembiayaan di Batam dan wilayah sekitarnya. Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan pembiayaan yang tetap tinggi, sekaligus meningkatnya perhatian regulator terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal serta tingginya pengaduan masyarakat terkait layanan perusahaan pembiayaan.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Batam. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

"Kami berharap APPI terus menjaga soliditas organisasi, mempertahankan kinerja industri yang baik, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau. APPI juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan memperkuat pelindungan konsumen," ujar Sinar, Kamis (30/7).

Pertumbuhan Pembiayaan Kepri Lampaui Nasional

Kinerja industri pembiayaan di Kepulauan Riau masih menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, penyaluran pembiayaan tumbuh 12,78 persen secara tahunan (year on year/yoy), jauh di atas rata-rata pertumbuhan nasional yang hanya mencapai 0,61 persen.

Baca Juga:  Dapur MBG SPPG Tanjunguban Selatan 3 Tutup 1,5 Bulan, 2.900 Siswa Terdampak

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio Non-Performing Financing (NPF) di Kepulauan Riau tercatat sebesar 1,36 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 2,83 persen, mencerminkan tingkat risiko pembiayaan di daerah yang masih relatif terkendali.

Batam tetap menjadi kontributor terbesar industri pembiayaan di Kepulauan Riau. Berdasarkan data April 2026, total penyaluran pembiayaan di Kota Batam mencapai Rp5,22 triliun atau sekitar 85 persen dari keseluruhan pembiayaan di provinsi tersebut.

OJK Waspadai Perusahaan Pembiayaan Ilegal

Di balik pertumbuhan industri, OJK menilai keberadaan perusahaan pembiayaan ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulator bersama APPI Batam akan memperkuat pengawasan serta langkah-langkah preventif untuk menekan potensi kerugian konsumen.

"OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan pembiayaan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan," kata Sinar.

OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.

Restrukturisasi dan Penagihan Jadi Keluhan Terbanyak

Selain pengawasan terhadap perusahaan ilegal, OJK menaruh perhatian pada penerapan market conduct, yakni perilaku pelaku usaha dalam memberikan layanan kepada konsumen.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sektor perusahaan pembiayaan menjadi penyumbang pengaduan terbanyak ketiga yang diterima OJK Kepulauan Riau. Secara keseluruhan, pengaduan masih didominasi sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebanyak 323 laporan, disusul sektor perbankan dengan 199 laporan.

Sementara itu, pada sektor perusahaan pembiayaan, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan.

"Adapun pada sektor pembiayaan, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan," ujar Sinar.

Merespons tingginya jumlah pengaduan tersebut, OJK meminta APPI Batam mendorong seluruh perusahaan anggotanya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa melalui internal dispute resolution, memastikan praktik penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan transparansi dalam proses restrukturisasi pembiayaan, serta menjaga akurasi pembaruan data SLIK.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di Kepulauan Riau di tengah pertumbuhan sektor pembiayaan yang terus berlanjut. (*)

Editor : Putut Ariyo
perlindungan konsumen Industri Pembiayaan APPI batam OJK Kepri