batampos – Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berdasarkan desil kesejahteraan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan pembatasan penerima subsidi pada dasarnya sejalan dengan prinsip pemberian subsidi pemerintah yang seharusnya ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
"Saya sangat setuju dengan pembatasan produk Pertalite hanya untuk orang yang benar-benar berhak atas subsidi. Namanya subsidi, seharusnya untuk orang yang membutuhkan," kata Nailul kepada JawaPos.com, Senin (24/8).
Meski mendukung pembatasan subsidi, Nailul mempertanyakan penggunaan sistem desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan masyarakat yang berhak membeli Pertalite bersubsidi.
Menurutnya, masyarakat yang masuk kelompok dengan tingkat pengeluaran relatif tinggi dalam sistem desil belum tentu seluruhnya tergolong masyarakat mampu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan subsidi justru tidak dapat mengaksesnya.
"Artinya, ada potensi terjadi exclusion error atau orang yang seharusnya mendapatkan subsidi justru tidak mendapatkannya. Di kelompok desil yang tidak masuk penerima Pertalite, masih ada kelompok rentan miskin yang semakin tertekan jika harga Pertalite naik," ujarnya.
Berpotensi Munculkan Perdagangan Ilegal
Nailul menyebut setidaknya terdapat dua risiko yang perlu diantisipasi apabila pembatasan Pertalite diterapkan berdasarkan sistem desil.
Risiko pertama adalah munculnya perdagangan ilegal Pertalite dari masyarakat yang masih berhak menerima subsidi kepada kelompok yang tidak lagi masuk kriteria penerima.
Menurut dia, praktik tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menjual kembali BBM secara eceran atau memperjualbelikan identitas untuk mendapatkan akses terhadap Pertalite bersubsidi.
"Entah dengan cara menjual kembali dengan sistem eceran atau memperjualbelikan identitas. Dengan pengawasan saat ini, saya rasa sangat terbuka kemungkinan adanya perdagangan ilegal," katanya.
Risiko kedua berkaitan dengan daya beli masyarakat rentan. Jika kelompok tersebut tidak lagi mendapatkan akses Pertalite bersubsidi, mereka harus membeli BBM nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Kondisi itu dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan lainnya.
"Maka, perputaran uang di perekonomian bisa terbatas. Daya beli secara agregat akan menurun," ujar Nailul.
Karena itu, Nailul menilai pemerintah perlu memastikan metode penentuan penerima subsidi memiliki tingkat akurasi yang tinggi sebelum menerapkan pembatasan Pertalite berdasarkan desil.
Pendataan yang lebih presisi diperlukan agar kebijakan subsidi energi tidak hanya mengurangi beban anggaran pemerintah, tetapi juga tetap melindungi masyarakat yang secara ekonomi masih membutuhkan dukungan. (*)
Editor : Putut Ariyo