Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terbukti Aborsi, Mantan Buruh Batam Divonis 9,5 Tahun Penjara

Yashinta • Jumat, 31 Mei 2024 | 14:55 WIB
Terdakwa Ernawati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/4).
Terdakwa Ernawati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/4).

batampos – Ernawati, mantan karyawan pabrik di kawasan Mukakuning, Batam hanya bisa menangis saat divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Apalagi, saat mendengar vonis hakim terhadap dirinya dengan pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun, menurutnya hukuman itu terlalu tinggi. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Dwi pikir-pikir atas tuntutan itu.

Sidang vonis terhadap Ernawati dipimpin oleh hakim Sapri Tarigan. Dalam amar putusan ditegaskan hakim Sapri bahwa perbuatan Ernawati tak ada alasan pemaaf dan pembenar.

Hal itu karena terdakwa telah menghilangkan nyawa anak yang sedang dikandung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak.

“Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi dan terdakwa selama proses pembuktian berlangsung,” ujar Sapri, Selasa (28/5).

Namun, hakim punya pertimbangan hukuman memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak yang seharusnya mendapat kasih sayang darinya. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan merasa bersalah.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 9 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sebut Sapri Tarigan.

Mendengar vonis itu Ernawati langsung menangis. Melalui kuasa hukumnya Fransiskus Dwi kemudian menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, ” sebut Dwi. Hal senada juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Ernawati, mantan karyawan pabrik Mukakuning dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/5). Wanita berusia 22 tahun ini dinilai terbukti melakukan aborsi hingga menghilangkan nyawa anak yang sedang dikandungnya.

Diketahui Erna ditangkap usai ketahuan melahirkan bayi di toilet pabrik pada bulan Desember 2023 lalu. Bayi itu merupakan hubungan gelap antara terdakwa dan sang kekasih. Bayi itu di simpan di dalam lemari. Saat diperiksa kondisi bayi sudah meninggal. (*)

 

Editor : Ahmadi Sultan
#Buruh Batam #kasus aborsi #Karyawan Mukakuning Terbukti Aborsi