Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

2 Penjambret yang Beraksi di Batam Ternyata Residivis Kasus Curanmor

Yofie Yuhendri • Selasa, 17 Juni 2025 | 10:53 WIB
Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com
Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com

batampos - Dua penjambret, Muhammad Azhari Siregar, 23, dan Dedyan Saputra, 25 yang dilumpuhkan polisi dengan tembakan menargetkan pengendara wanita. Pelaku berkeliling menggunakan motor dan mengincar tas pengendara.

“Modusnya mencari target acak. Kalau ada pengendara wanita, langsung dipepet pelaku. Dan tasnya ditarik,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6).

Zaenal menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor. Sebelumnya, pelaku mencuri di Sei Panas, dan Mediterania, Batam Kota.

“Kedua duanya residivis. Setelah bebas, pelaku menjambret, dan ini pertama kali setelah bebas,” kata Zaenal.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (12/6) malam. Azhari diamankan di kawasan Pasar Jodoh, Batu Ampar, dan Dedyan ditangkap di kos-kosan Bengkong Indah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan motor Honda Beat yang digunakan menjambret dan 2 unit ponsel.

“Imbauan kepada wanita, jangan membawa tas saat berkendara. Karena itu bisa memancing niat pelaku,” ungkap Zaenal.

Sementara Fitri, korban penjambretan memberikan apresiasi kepada kinerja polisi. Dalam pemjambretan tersebut ia mengalami luka dibagian kaki dan tangan karena terjatuh dari sepeda motor.

“Terimakasih kepada polisi. Saya harap pengendara wanita lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal serupa,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#Penjambret Dibekuk