Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sudah Periksa 160 Saksi, Polda Kepri Tunggu Hasil Audit BPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Utara Batuampar

Yashinta • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00 WIB

 

Kombes Pol Silvester Simamora.
Kombes Pol Silvester Simamora.

batampos– Ditkrimsus Polda Kepri memasrikan penyidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Utara Batuampar masih terus berjalan. Dimana pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang ditargetkan keluar akhir Agustus ini.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan pihaknya tidak bisa berspekulasi sebelum hasil resmi dari BPK diterima. “Kami masih menunggu. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (22/8).

Menurut Silverster, perhitungan kerugian negara menjadi kunci untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak dapat mendesak BPK mempercepat proses audit.

“Tidak bisa, karena beda instansi. Mungkin BPK juga banyak pekerjaan,” jelasnya.

Ia pun mengaku hingga kini, Polda Kepri belum menerapkan pencekalan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Belum ada pencekalan, karena kan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Silverster.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi menambahkan, sambil menunggu hasil BPK, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Total saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sebanyak 160 orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti tambahan terkait proyek dermaga yang masuk dalam program strategis nasional tersebut.

Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP itu tercantum tujuh nama terlapor, yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, hingga pihak swasta.

Mereka adalah AM, ASN di BP Batam, serta IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Hingga kini, status ketujuhnya masih sebagai terlapor dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi logistik di Batam dan kawasan perbatasan. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan justru menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#dugaan korupsi #pelabuhan batu ampar