batampos– Polda Kepri membongkar mini laboratorium narkoba di Kota Batam. Dua tersangka berinisial VO dan PST ditangkap saat sedang mengolah sabu dan ekstasi rusak untuk dijadikan kembali seolah-olah baru.
Polisi menyebut modus ini sebagai “laundry narkoba” karena sabu yang sudah berwarna hitam dicuci dengan cairan kimia agar tampak bening, sementara ekstasi yang rusak dicetak ulang menyerupai produksi pabrikan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di sekitar Kampung Madani, Muka Kuning, Batam. Menindaklanjuti informasi itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Pada Senin (15/9) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menangkap VO dan PST di sebuah kamar kos Duta Plamo Residence, Baloi Permai, Batam Kota.
“Dari kamar lantai dua kos itu, ditemukan satu paket sabu seberat 3,9 gram milik PST. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai mini laboratorium narkoba,” ujar Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Selasa (16/9).
Menurut Asep, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, hingga menemukan sebuah rumah di kawasan tambak udang, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Sungai Beduk. Di lokasi itu, petugas menemukan 5.560,03 gram sabu siap edar, 553,68 gram serbuk ekstasi berwarna merah muda, serta berbagai peralatan produksi.
“Para pelaku sengaja mencari lokasi sepi, yang jauh dari keramaian, agar bisa beraktivitas melakukan kegiatan mereka,” tegas Asep.
Sementara, Direktur Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan kedua tersangka memiliki tugas masing-masing. VO bertugas meracik sabu yang kualitasnya sudah menurun. Sabu tersebut dimasak kembali dengan mencampurkan cairan kimia hingga tampak bening seperti baru. Sedangkan ekstasi rusak digiling, kemudian dicetak ulang menggunakan alat cetak pil. Sementara PST berperan membantu menyimpan dan mengolah narkoba tersebut.
“Jadi narkotika yang diolah ini sudah rusak, kemudian dibuat lagi seolah-olah baru.
Bahan kimia didapat dari Pekanbaru dan dikirim melalui jalur darat,” kata Anggoro .
Barang bukti yang disita antara lain sembilan jeriken cairan kimia, enam jeriken kosong, alat cetak ekstasi, kompor listrik, timbangan digital, serta seperangkat peralatan pengolahan sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp29 juta, dua telepon genggam, dan sejumlah peralatan rumah tangga yang dipakai sebagai perlengkapan laboratorium.
“Untuk kasus ini, para tersangka tidak sewa tapi dibiayai sama yang punya tempat. Yang saat ini berstatus DPO,” tegas Anggoro.
Menurut Anggoro, kasus ini masih dalam pengembangan dan beberapa pihak yang diburu.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Jaringan ini berbahaya karena tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi ulang narkoba rusak agar tampak baru,” tegas Anggoro
Polisi masih memburu Arman serta jaringan lain yang memasok bahan kimia dari Pekanbaru.
VO, salah satu tersangka mengaku baru tiga hari mengenal seorang pria bernama Arman (DPO), yang menawarinya pekerjaan. Dari Arman, VO dihubungkan dengan pihak lain yakni Eko (DPO) di Pekanbaru yang mengajarinya cara mencuci sabu menggunakan cairan kimia.
“Kami dijanjikan upah Rp20 juta. Sudah menerima Rp15 juta, dibayar bertahap Rp5 juta dan Rp10 juta,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Editor : Tunggul Manurung