Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Komplotan Remaja Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sagulung, Dua Jadi Tersangka

Eusebius Sara • Jumat, 19 September 2025 | 07:00 WIB
Salah satu pelaku saat diperiksa penyidik.
Salah satu pelaku saat diperiksa penyidik.

batampos– Polsek Sagulung berhasil mengamankan komplotan remaja pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sagulung. Dari lima orang yang diamankan, baru dua remaja ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Dm (17) dan Ar (15). Sementara tiga remaja lainnya, yakni Fe, Se, dan Ri yang juga masih berstatus pelajar, masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya serius menangani kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur. “Ya benar, ada lima remaja yang diamankan. Dua sudah ditetapkan tersangka, sementara tiga lainnya masih didalami keterlibatannya,” ujarnya, Kamis (18/9).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan penangkapan bermula dari aksi nekat tersangka Dm yang kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Al Ikhlas, Sagulung Baru, Minggu (14/9). Aksi Dm terungkap setelah korban melihat motornya yang dibobol menggunakan gunting parkir di lokasi rumah pelaku. Korban bersama warga kemudian menangkap Dm di lokasi tersebut.

Tak hanya Dm, seorang rekannya juga berhasil diamankan warga. Keduanya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman penangkapan beredar luas di media sosial. “Video penangkapan itu memang viral, dan dari situlah kita melakukan pengembangan,” jelas Anwar.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha Jupiter BP 4098 JD dan BP 4269 BU. Selain itu, tiga remaja lain yang masih berstatus pelajar juga turut diamankan di lokasi berbeda.

Setelah kelima remaja diamankan di Mapolsek Sagulung, penyidik kemudian memeriksa mereka secara intensif. Hasilnya, baru dua orang yang terbukti kuat sebagai pelaku utama. “Dua orang ditetapkan tersangka karena ada laporan kehilangan yang sesuai dengan barang bukti. Tiga lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup bukti,” ujar Anwar.

Polisi juga tengah mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan komplotan ini. Dugaan itu muncul karena modus yang mereka gunakan cukup terencana dan alat yang dipakai untuk membobol motor sudah disiapkan.

“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Makanya penyidikan kita kembangkan lebih lanjut. Saat ini fokus pada dua laporan polisi yang sudah masuk,” tambah Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara tiga remaja lain masih dalam pengawasan orang tua sambil menunggu perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sagulung yang resah atas maraknya aksi curanmor di lingkungan mereka. Warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan rawan pencurian kendaraan bermotor. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#curanmor #remaja