batampos— Kasus dugaan korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjerat Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique, A.O, terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jaksa kini tengah mendalami kemungkinan adanya hotel-hotel lain di Kota Batam yang diduga melakukan praktik serupa.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan bahwa hingga saat ini data yang masuk ke pihaknya baru terkait Hotel Da Vienna Boutique. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menelusuri hotel lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
“Untuk indikasi hotel-hotel lainnya di Batam, kami belum bisa memberikan tanggapan. Sementara ini data yang kami terima baru dari Hotel Da Vienna. Namun, apabila nantinya ditemukan hotel lain yang melakukan hal serupa, tentu akan kami proses lebih lanjut,” ujar Wayan, Selasa (7/10).
Wayan menjelaskan, sebelum menetapkan A.O sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan langkah persuasif terhadap manajemen hotel agar segera menyelesaikan tunggakan pajak PBJT senilai Rp3,7 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A.O mengaku menggunakan uang hasil pungutan pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah, khususnya Pemerintah Kota Batam. Karena itu, kami menilai perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Kajari.
Lebih lanjut, Wayan menyebut bahwa tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum terkait kasus ini. Ia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
“Kami akan menindak tegas apabila ada pihak yang berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pajak ini menjadi perhatian publik, karena berkaitan langsung dengan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel.
Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Editor : Tunggul Manurung