Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Selundupkan Narkoba Lewat Dubur, Pemuda Sumbawa Diringkus di Bandara Hang Nadim

Yashinta • Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Hasil  rontgen di RS Bhayangkaya menunjukkan narkoba di simpan lewat dubur tersangka.
Hasil rontgen di RS Bhayangkaya menunjukkan narkoba di simpan lewat dubur tersangka.

batampos– Aksi nekat seorang pemuda asal Sumbawa berakhir di tangan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemuda itu adalah Abdullah yang ditangkap saat berada di Bandara Hang Nadim Batam. Ia kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dalam duburnya.

Penangkapan dilakukan Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 17 Oktober lalu sekitar pukul 06.30 WIB di ruang tunggu keberangkatan A9 bandara. Sebelum diperiksa, gelagat pria berusia 24 tahun itu tampak gelisah dan mencurigakan, sehinggq membuat petugas mendekatinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam perut. Untuk memastikan, petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rontgen,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni.

Hasil rontgen menunjukkan dua kapsul plastik tersimpan di bagian dalam tubuh tersangka. Tidak lama kemudian, Abdullah mengeluarkan dua kapsul berisi sabu itu di toilet rumah sakit.

“Bundelan berisi sabu itu dimasukan melalui dubur,” tegasnya

Kedua kapsul tersebut dibalut plastik bening dengan berat total 100 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengirim barang haram itu.

Menurut dia, pihaknya masih menelusuri jaringan pengiriman barang haram tersebut, termasuk asal dan tujuan sabu yang diselundupkan lewat jalur udara. Dari hasil penyelidikan awal, Abdullah diketahui berasal dari Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai wiraswasta dan diduga menjadi kurir jaringan antarprovinsi. Namun untuk lainnya masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan. Apalagi upaya penyelundupan narkoba dengan modus menyembunyikan di dalam tubuh bukan hal baru. “Kami tetap waspada dan terus memperkuat deteksi di setiap pintu masuk dan keluar Batam,” tegas Ruslaeni.

Abdullah kini ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#Bandara hang Nadiem Batam #dubur #selundupkan narkoba