Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Korupsi Lahan PSU, Peh Tiam Poo, General Manager PT Sentek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:30 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi PSU.
Sidang kasus dugaan korupsi PSU.

batampos– General Manager PT Sentek Indonesia, Peh Tiam Poo alias Mr. Peter, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa lahan pendidikan di kawasan Merlion Square, Batam.

Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Gilang Prasetyo Rahman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/12).

Baca Juga: Batam Siapkan Kota Baru di Teluk Tering, Lebih Canggih dari IKN

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan lahan pendidikan kepada Pemerintah Kota Batam sebagaimana diatur dalam fatwa planologi,” ujar Gilang saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan primair, unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi.

“Untuk dakwaan primair Pasal 2, kami berpendapat perbuatan terdakwa belum memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan,” kata Gilang.

Namun pada dakwaan subsidair, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yakni menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI,” kata Gilang.

Baca Juga: Korban Pemerasan Penggerebekan Nokoba iktif Cabut Laporan, Propam Tetap Lanjutkan Sidang Kode Etik Oknum Perwira

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 17/LHP/XXI/04/2025, negara dirugikan sebesar Rp4.896.540.000.

Kerugian tersebut timbul karena hilangnya aset daerah berupa lahan pendidikan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan sebagai PSU.

Sebagai bagian dari tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menetapkan uang Rp494.600.000 yang telah dititipkan terdakwa ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Batam sebagai uang pengganti untuk disetorkan ke Kas Daerah Kota Batam.

Menurut JPU, PT Sentek Indonesia memperoleh penetapan lokasi (PL) pengembangan Merlion Square sejak 2002 dengan luas 100.249 meter persegi. Fatwa Planologi 2006 dan revisi tahun 2008 mengatur bahwa sebagian lahan harus diserahkan sebagai fasum dan fasos, termasuk lahan pendidikan.

“Secara tegas disebutkan dalam revisi fatwa planologi tahun 2008 bahwa lahan pendidikan tersebut wajib diserahkan kepada Pemko Batam,” kata Gilang.

Namun pada 23 September 2008, terdakwa justru menandatangani perjanjian kompensasi dengan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, Kim Kwang Jin. Terdakwa menerima uang Rp494.600.000 sebagai kompensasi atas penguasaan lahan itu.

Baca Juga: Ternyata Aktivasi IKD Wajib Datang ke Kantor Disdukcapil Batam

Pada 2010, melalui Akta Hibah Nomor 13 Tahun 2010, lahan tersebut dialihkan ke yayasan. Sebagian dana kompensasi disebut digunakan untuk operasional perusahaan dan kebutuhan pribadi terdakwa.

Pada 2017, status lahan berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama yayasan. Setahun kemudian, yayasan mengurus IMB bangunan pendidikan meski status lahan masih tercatat sebagai PSU.

Pemko Batam telah dua kali mengajukan permintaan penyerahan lahan, yakni melalui surat tertanggal 22 Oktober 2018 dan 10 September 2020, namun tidak direspons hingga perkara ini masuk persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan puluhan barang bukti, mulai dari akta hibah, sertifikat HGB, dokumen yayasan, IMB, dokumen pajak, hingga daftar aset PSU Pemerintah Kota Batam hingga tahun 2024.

Jaksa juga meminta agar seluruh masa penahanan terdakwa diperhitungkan dan terdakwa tetap ditahan hingga putusan inkrah. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#Korupsi PSU