Batampos - Dugaan pemerasan yang menyeret Satpolairud Polres Kepulauan Anambas diduga bermula dari temuan anak buah kapal (ABK) di bawah umur saat patroli rutin di Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan beberapa waktu lalu.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua ABK yang diketahui belum genap berusia 17 tahun. Kedua ABK tersebut masing-masing bekerja di kapal ikan KM Surya Citra Mandiri dan KM Sinar Assalli.
Diketahui, dua ABK di bawah umur itu bekerja di kapal dengan alasan ekonomi dan untuk membantu memenuhi kebutuhan orang tua mereka.
Atas temuan tersebut, petugas Satpolairud kemudian membawa dua nakhoda kapal, masing-masing berinisial Il dan Ro, ke Markas Komando Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Rotasi di Kalangan Pejabat Polresta Tanjungpinang, Kasatreskrim hingga Kapolsek Berganti
Namun, pemeriksaan tersebut diduga tidak dilanjutkan setelah muncul permintaan uang sebesar Rp10 juta untuk setiap anak yang bekerja di kapal. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta kemudian disebut turun menjadi Rp15 juta untuk dua orang anak.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan kasus pekerja anak seharusnya melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bukan diselesaikan secara informal.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan tersebut.
Ia juga meminta pihak korban untuk segera membuat laporan resmi ke Propam agar kronologi kejadian dapat diperjelas.
"Terkait hal itu, saya minta kronologinya. Kalau ada pelapornya, silakan temui saya langsung," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, apabila ditemukan indikasi eksploitasi anak, maka kasus tersebut wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun orang tua anak memberikan izin untuk bekerja. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak