Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KUHP Baru Diterapkan, Pengedar Sabu di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:59 WIB
Kasnadi bin Usman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/1). F. Azis Maulana/Batam Pos
Kasnadi bin Usman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/1). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa kasus narkotika Kasnadi bin Usman. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sehingga tidak lagi menjatuhkan pidana denda, sebagaimana yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (22/1).

Majelis hakim menyatakan Kasnadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan pertimbangan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis menilai lamanya pidana penjara itu proporsional dengan peran terdakwa dalam perkara peredaran narkotika yang menjeratnya.

Hukuman tersebut dinilai telah mencerminkan rasa keadilan, baik bagi masyarakat maupun bagi terdakwa.

Terkait tidak dijatuhkannya pidana denda, majelis hakim menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan KUHP Baru.

Dalam ketentuan hukum pidana yang baru, hakim diberikan ruang untuk menyesuaikan jenis pidana yang dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

“Penerapan KUHP Baru merupakan kewajiban bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar ketua majelis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kasnadi dengan pidana penjara selama 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, Kasnadi menyatakan menerima vonis majelis hakim dan memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika lintas negara. Dalam persidangan terungkap, Kasnadi membawa sabu dari Malaysia ke Batam sebelum akhirnya ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih total 188,24 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Majelis hakim menutup sidang dengan mengingatkan terdakwa agar menjadikan hukuman tersebut sebagai pelajaran. Putusan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindak pidana narkotika di kemudian hari. (*)

Editor : M Tahang
#sidang narkoba #kasus sabu