Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tarif masuk (pas) Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Kepri.
Sejak pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada pertengahan tahun 2025 hingga penyelidikan saat ini, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut.
"Pas Pelabuhan Pelindo Tanjungpinang dalam penyelidikan, belum naik ke Penyidikan. Ada 20an orang saksi yang diperiksa," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Rabu (4/2/2026).
Ia menerangkan, puluhan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan itu berasal dari mantan Direksi Pelindo Cabang Tanjungpinang, pejabat Pemko Tanjungpinang, hingga pihak lainnya.
"Ada pejabat daerah yang kita panggil, seperti Sekda," tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi pas masuk Pelabuhan SBP itu. Dari hasil penyelidikan, ia memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus yang pihaknya tangani tersebut.
"Nilai kerugian belum. Namun bau-bau nya ada. Sudah mengarah kesana (tindakan korupsi)," sebutnya.
Rachmad menambahkan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berperan dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP akan diperiksa untuk memperjelas duduk perkara,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak