batampos - Jefri Maulana, 34, warga Jalan Flamboyan, Batu Selicin, Lubukbaja menjadi korban pengeroyokan brutal, di wilayah hukum Polsek Lubukbaja, Kamis (5/2). Pengeroyokan ini dipicu ucapan korban yang bernada menantang dan menyinggung perasaan pelaku. Ia dianiaya secara bersama-sama oleh tiga pria hingga mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius, di antaranya luka bacok di bagian kepala, sayatan di siku, patah tulang hidung, serta kehilangan beberapa gigi akibat pukulan bertubi-tubi dari para pelaku. Kondisi korban sempat memprihatinkan dan memerlukan perawatan medis intensif.
Peristiwa kekerasan ini berawal dari rasa sakit hati salah satu pelaku yang mendengar istrinya dimaki-maki oleh korban. Ucapan korban yang disampaikan di ruang publik dinilai tidak pantas dan bernada provokatif, bahkan menantang, sehingga memicu emosi pelaku.
Kapolsek Lubuk Baja, Deny Langie, menjelaskan bahwa pelaku tersulut emosi setelah mendengar korban melontarkan kata-kata kasar disertai tantangan untuk bertemu. “Pelaku emosi setelah mendengar korban berkata kasar dan menantang. Dari situ, pelaku langsung menjumpai korban,” ujarnya.
Tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial MIK alias I, RP alias R, dan PWP alias D. Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik secara terang-terangan di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku MIK berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kartika Residence, tepat di depan RS Budi Kemuliaan. Sementara dua pelaku lainnya, RP dan PWP, ditangkap di kawasan Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang membahayakan nyawa korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka disangkakan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 476 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan, kata Deny Langie, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. “Kekerasan hanya akan menimbulkan dampak yang lebih fatal dan merugikan semua pihak,” tegasnya. (*)
Editor : M Tahang