Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Didakwa Kendalikan Prostitusi via Michat, Indah Sari Saragih Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Abdul Azis Maulana • Kamis, 12 Februari 2026 | 17:50 WIB
Terdakwa Indah Sari Saragih menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan TPPO di PN Batam, Rabu (11/2). F.Azis Maulana
Terdakwa Indah Sari Saragih menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan TPPO di PN Batam, Rabu (11/2). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Indah Sari Saragih alias Frisca, Rabu (11/2). Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengendalikan bisnis prostitusi terselubung yang dipasarkan melalui aplikasi Michat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menilai Indah bukan sekadar perantara, melainkan pihak yang mengatur dan mengendalikan operasional praktik pijat plus-plus di kawasan Nagoya, Batam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Dalam dakwaannya, jaksa Susanto Martua dan Alinaex memaparkan bahwa terdakwa merupakan pemilik sekaligus pengendali jaringan jasa seksual terselubung tersebut.

Jaksa mengungkapkan, sejak Mei hingga Agustus 2025, terdakwa menyewa empat kamar kos di Nagoya Premier Residence, Komplek Business Center Blok IV, Lubukbaja. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat praktik layanan pijat yang berujung pada layanan seksual berbayar.

Dalam operasionalnya, terdakwa disebut merekrut sejumlah perempuan sebagai terapis, di antaranya Desy alias Sela, Hesti Saragih alias Tasya, Lilis Suryani alias Fitri, Angela Saragih alias Dela, serta Rosma Oktaviana Putri alias Kinan. Para perempuan tersebut didatangkan dari berbagai daerah dengan biaya perjalanan yang ditanggung terdakwa.

Mereka dijanjikan gaji bulanan sebesar Rp4,5 juta beserta fasilitas tempat tinggal. Namun, para terapis diwajibkan memenuhi target layanan dan mengikuti aturan kerja yang telah ditetapkan.

“Jam kerja ditetapkan mulai pukul 15.00 hingga 03.00 WIB dengan jatah libur dua kali dalam sebulan. Para terapis juga tidak memiliki keleluasaan memilih pelanggan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Seluruh pemesanan layanan, lanjut jaksa, dikendalikan melalui akun Michat yang berada di bawah penguasaan terdakwa. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan layanan, berkomunikasi dengan pelanggan, hingga mengatur jadwal pertemuan.

Tarif layanan disebut bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan yang diberikan. Uang hasil transaksi diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa sebelum dibagikan kepada para terapis pada akhir bulan.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan, salah satu terapis melayani ratusan pelanggan selama periode operasional tersebut. Jaksa menilai aktivitas itu menghasilkan keuntungan finansial signifikan bagi terdakwa.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada 27 Agustus 2025 di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, terdakwa bersama sejumlah terapis diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Indah Sari Saragih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji konstruksi dakwaan serta mendalami peran terdakwa dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim