batampos — Kejaksaan Negeri Batam resmi mengajukan banding dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam awak kapal tanker MT Sea Dragon. Langkah ini diambil karena putusan majelis hakim dinilai belum mencerminkan tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan memori banding telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Batam.
“Jaksa tetap berpedoman pada tuntutan awal terhadap seluruh terdakwa,” ujarnya, Selasa (31/3).
Baca Juga: Batam Diguyur Hujan Sehari Setelah Salat Istisqa, Amsakar: Ini Rahmat
Perkara ini menjadi sorotan karena memuat disparitas hukuman yang mencolok. Tiga terdakwa—kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan—divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan juru mudi Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara.
Vonis paling ringan dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, yang hanya dihukum lima tahun penjara. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menilai peran Fandi tidak bisa dianggap ringan. Dalam fakta persidangan, ia disebut memiliki latar belakang pendidikan pelayaran dan memahami prosedur kerja di kapal.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp8,24 juta yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan. Fandi juga disebut menerima imbalan berupa gaji 2.000 dolar AS per bulan serta janji bonus.
Baca Juga: Seleksi Anggota Polri 2026 Diawasi Ketat, Polda Kepri Libatkan Unsur Eksternal
Menurut jaksa, rangkaian fakta tersebut menunjukkan para terdakwa mengetahui risiko pekerjaan yang dijalani. Dalih paksaan pun dinilai tidak cukup untuk menghapus unsur pidana.
“Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai paksaan,” tegas Wiradarma.
Namun, dalam putusan 5 Maret 2026, majelis hakim hanya menyatakan Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara dalam transaksi narkotika, dengan konstruksi hukum yang lebih ringan dari dakwaan jaksa.
Melalui banding ini, jaksa berharap putusan di tingkat selanjutnya dapat lebih mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika berskala besar tersebut. (*)
Editor : M Tahang