Batampos - Kepolisian Resor Kepulauan Anambas mengatakan, penanganan laporan dugaan sengketa lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas,berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik telah melakukan berbagai langkah konkret dalam penanganan perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko lewat siaran persnya, Kamis (9/4/2026).
Perkara ini dilaporkan 27 Desember 2025 lalu, serta laporan tambahan 9 Maret 2026 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah. Kasus ini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas.
Bambang mengatakan, pihaknya telah menyusun administrasi penyelidikan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali yang telah diserahkan kepada pelapor, serta meminta keterangan dari saksi-saksi terkait, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: GIICOMVEC 2026: Suzuki Hadirkan Solusi Kendaraan Niaga untuk Pelaku Usaha
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk memperoleh salinan putusan perdamaian, sehingga seluruh alat bukti dapat dilengkapi dan fakta hukum terungkap secara lengkap dan matang.
“Penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen kepemilikan dan riwayat hukum yang harus dikaji secara menyeluruh. Setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmennya, yakni memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kapolres.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak