Batampos - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan wanita asal Kuala Maras,Rup, atas dugaan kasus penipuan dan pencurian dengan dua korban pelapor, yakni Mai dan Yuri.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Iya benar kita ada mengamankan, saat ini pelaku di Batam. Habis melahirkan di RS Awal Bross. Alhamdulillah bayinya perempuan,” ujar Bambang, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku saat ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan asas kemanusiaan.
Hal itu dikarenakan kondisi bayi yang baru dilahirkan disebut masih dalam keadaan kritis dan membutuhkan perhatian. Selain itu, selama proses hukum berjalan, pelaku juga tidak dilakukan pengawalan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Perbanas dan BMPD Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kepri
“Tidak ada dikawal. Karena keluarganya jelas alamatnya. Selama ini proses hukum tetap berlanjut,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri keluar daerah hingga ke Pekanbaru, sehingga sempat menghambat proses penyelidikan. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan hingga saat ini.
Sementara itu, perwakilan korban, Agus mengungkapkan peristiwa pencurian dan penipuan tersebut terjadi pada tahun 2025 lalu.
Untuk kasus pencurian, korban adalah Mai yang merupakan ibu mertuanya, dengan kejadian terjadi saat bulan puasa. Menurut Agus, pelaku menggunakan modus menawarkan jasa mencari kutu kepala untuk melancarkan aksinya.
“Ibu mertua saya menolak. Tapi tetap dibujuk agar mau dicarikan kutu. Terus carilah kutu, pelaku duduk di atas kursi, mertua saya di lantai,” ujar Agus.
Setelah pelaku pulang, korban menemukan sebuah liontin jatuh dan saat diperiksa, kalung emas senilai Rp30 juta yang dikenakan korban telah hilang.
“Ketika pelaku pulang, ada liontin yang jatuh. Sekali cek di leher, kalung sudah tidak ada. Karena kita tidak ada bukti, diam saja dulu,” kata Agus.
Belakangan, korban mendapat informasi dari warga bahwa kalung tersebut telah diberikan pelaku kepada pemilik warung sebagai pembayaran utang.
Baca Juga: Dirkrimsus Polda Kepri Enggan Rinci Kasus Tambang Ilegal
Selain itu, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Yuri dengan modus meminjam uang sebesar Rp99 juta untuk membuka usaha.
“Yang penipuan ini tahun lalu juga peristiwanya. Pinjam untuk buka usaha,” kata Agus.
Agus menambahkan, pelaku sempat melarikan diri selama hampir satu tahun setelah laporan dibuat, sebelum akhirnya kembali ke Kuala Maras dalam kondisi hamil.
“Kami minta agar polisi menghukum seadil-adilnya. Korban dia sebenarnya banyak, tapi yang melapor hanya dua saja,” pungkas Agus. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak