Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sengketa Lahan Tering Mas Menguak Dugaan Mafia Tanah, Warga Alami Intimidasi

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

 

Sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
Sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persoalan lahan kembali mencuat di Kota Batam. Sengketa yang diduga melibatkan praktik mafia tanah terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Kasus ini menyeret klaim kepemilikan ganda, dugaan penjualan ilegal, hingga intimidasi terhadap pemilik lahan sah.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, Yopta Eka Saputra Tanwir, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dialokasikan oleh BP Batam kepada Koperasi Harapan Bangsa sebagai pelaksana pengelolaan.

Selanjutnya, lahan diperjualbelikan kepada masyarakat melalui skema Surat Keterangan Pembelian hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang kemudian berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Transaksi itu sudah berlangsung lama dan dinyatakan tuntas sekitar 2023. Secara hukum telah terjadi peralihan hak melalui mekanisme jual beli,” ujar Yopta, Jumat (17/4).

Namun, konflik muncul ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan kembali menjual lahan yang sama kepada masyarakat. Menurut Yopta, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Badan hukum seperti koperasi tidak bisa dialihkan begitu saja kepada individu tanpa mekanisme resmi seperti rapat anggota. Ini patut diduga sebagai penipuan atau penggelapan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi penjualan lahan ilegal melalui media sosial dan marketplace. Sejumlah warga diduga menjadi korban karena membeli lahan dari pihak yang tidak berwenang.

Kasus ini mulai terkuak saat ditemukan ketidaksesuaian data blok lahan. Salah satu pemilik mendapati perubahan nomor kavling ketika mengurus pemasangan listrik, yang kemudian diketahui telah ditempati pihak lain.

“Dari situ muncul dugaan manipulasi dokumen. Bahkan sempat terjadi pemasangan listrik yang kemudian dibongkar karena dipersoalkan keabsahannya,” jelas Yopta.

Tak hanya persoalan administratif, sengketa ini juga diwarnai dugaan intimidasi. Pemilik lahan, Rayon Sari, mengaku mendapat ancaman saat hendak memulai pembangunan.

“Saya membeli lahan secara sah dan memiliki dokumen lengkap. Tapi ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan melarang kami membangun, bahkan disertai ancaman,” ujarnya.

Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, namun belum mendapat tindak lanjut. Karena itu, pihaknya berencana membawa kasus ini ke tingkat Polda Kepulauan Riau.

Kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi dan pengumpulan bukti tambahan. Ia menduga praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah administrasi pertanahan.

“Ini bukan sengketa biasa. Ada pola yang sistematis dan mengarah pada praktik mafia tanah,” tegas Yopta.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bidang, belum termasuk dampak tertundanya pembangunan.

Pihaknya pun mendesak BP Batam dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna mencegah meluasnya praktik serupa, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ada momentum untuk menindak tegas mafia tanah dan praktik premanisme, terutama demi melindungi masyarakat yang rentan,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Sengketa Lahan Tering Mas #mafia tanah