batampos – Kecanduan judi online menyeret seorang karyawan tempat hiburan malam di Bengkong, Batam, ke ranah hukum. Pria berinisial NC ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga sekitar Rp230 juta.
Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong usai sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 Desember 2025.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Apriadi, mengatakan NC merupakan karyawan yang dipercaya mengelola keuangan operasional harian.
“Pelaku diberi kepercayaan untuk menghitung dan membawa uang hasil usaha setiap malam. Namun kepercayaan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka bertanggung jawab menghitung pemasukan serta membelanjakan kebutuhan operasional usaha pada hari berikutnya.
Namun, setelah melakukan pembelanjaan, sisa uang tidak disetorkan kembali ke perusahaan. Dana tersebut justru digunakan untuk bermain judi online.
Aksi ini dilakukan berulang selama empat hari berturut-turut tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari pihak manajemen. Dari hasil pemeriksaan sementara, total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp230 juta.
Setelah mengetahui adanya selisih keuangan, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka yang diketahui kabur ke Lombok.
“Kurang lebih empat bulan kami melakukan pencarian. Tersangka berhasil diamankan di Lombok dan sudah dibawa ke Batam untuk menjalani penahanan,” jelas Apriadi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara. (*)
Editor : Jamil Qasim