batampos – Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, menyoroti maraknya informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat terkait kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit yang masih bergulir di Polda Kepulauan Riau. Ia meminta semua pihak menjaga objektivitas agar tidak memperkeruh suasana maupun membuka kembali luka keluarga.
Menurut Sudirman, informasi yang beredar sebaiknya disampaikan sesuai fakta tanpa tambahan opini yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
“Kami minta informasi itu apa adanya, sesuai sumber. Jangan ditambah-tambahkan, karena bisa memicu kesimpulan yang tidak tepat,” ujarnya, Rabu (29/4).
Ia mengakui dukungan masyarakat terhadap keluarga korban sangat besar. Namun, dukungan tersebut diharapkan tetap disampaikan secara positif dan tidak memicu polemik baru.
Sudirman juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mempercayai proses hukum yang berjalan. Ia menilai penyidik bersikap terbuka dan memberikan ruang bagi keluarga untuk menyampaikan informasi tambahan yang relevan.
Kuasa hukum lainnya, Parulian Situmeang, menambahkan bahwa timnya terus mengikuti perkembangan kasus, termasuk mencermati hasil sidang etik dan membandingkannya dengan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung.
“Kami sudah mengikuti sidang etik, jadi tahu hasilnya. Ke depan, tentu kami akan melihat apakah sejalan dengan penyidikan di Reskrim,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan penyidik dalam waktu dekat untuk menyampaikan sejumlah poin penting dalam upaya pengungkapan kasus.
Diketahui, Bripda Arrouna Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tiga anggota lainnya diduga turut terlibat karena mengikuti perintah melakukan penganiayaan terhadap korban. Keempatnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski tiga di antaranya mengajukan banding.
Meski proses banding berjalan di internal kepolisian, penanganan perkara pidana tetap berlanjut. Polda Kepulauan Riau memastikan kasus ini akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim