Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemulung Tebang 300 Pohon Jati di Jalan Sudirman Batam, Polisi Sebut Pelaku Stres Berat

Yashinta • Jumat, 8 Mei 2026 | 06:31 WIB
Sejumlah batang pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, menuju Bandara Internasional Hang Nadim, terlihat rusak setelah dipotong oleh pihak tak dikenal. Aksi ini menjadi sorotan karena merusak program penghijauan Batam Green 2022 yang didukung dana CSR. / F. Cecep Mulayana / Batam Pos
Sejumlah batang pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, menuju Bandara Internasional Hang Nadim, terlihat rusak setelah ditebang seorang pemulung. F. Cecep Mulayana / Batam Pos

batampos – Aksi nekat seorang pemulung yang menebang ratusan pohon jati di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam, akhirnya terungkap. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pria berinisial TN, perantau asal Riau, yang diduga menebang sekitar 300 pohon jati emas atau jati cina di kawasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dalam waktu dua jam, TN disebut menebangi ratusan pohon seorang diri menggunakan parang di sepanjang ruas jalan lebih dari lima kilometer.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, mengatakan aksi dilakukan mulai dari kawasan Tugu Perahu Megalegenda hingga Travo PLN di Jalan Sudirman, Batam.

“Pelaku berinisial TN melakukan penebangan pada 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB. Jumlah pohon yang ditebang kurang lebih sekitar 300 pohon,” ujar Nona saat ungkap kasus, Kamis (7/5).

TN diketahui bekerja sebagai pemulung dan hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap. Ia disebut tinggal di kawasan hutan di Batam dan membawa parang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku ini hidup nomaden, tidak memiliki rumah dan tinggal di kawasan hutan. Sehari-harinya bekerja sebagai pemulung, membuat pondok di tengah hutan,” tambahnya.

Polisi menangkap TN pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diamankan, pelaku masih berada di sekitar lokasi penebangan sambil membawa parang yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ditemukan masih berada di sekitar lokasi kejadian. Parang itu memang selalu dibawa sehari-hari dan juga digunakan untuk memotong kayu di sekitar tempat tinggalnya,” jelas Nona.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut TN melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga dan ekonomi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu, menjelaskan pelaku mengalami stres berat setelah ditinggalkan istri dan anaknya. Kondisi itu diduga memicu depresi hingga akhirnya melampiaskan emosi dengan menebang pohon-pohon di sepanjang jalan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan interogasi, yang bersangkutan sedang mengalami stres berat karena rumah tangganya tidak baik-baik saja. Anak dan istrinya meninggalkan dia sehingga menjadi beban pikiran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Meski demikian, polisi memutuskan menyerahkan TN ke Dinas Sosial Kota Batam untuk menjalani asesmen lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

“Namun dalam hal ini, pelaku kami serahkan ke Dinsos Batam, berdasarkan hasil psikologi. Nantinya juga akan dilakukan assessment,” kata Indar.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Namun berdasarkan keterangan BP Batam, sebagian besar pohon yang ditebang masih memungkinkan untuk tumbuh kembali.

Editor : Jamil Qasim
#Tebang 300 Pohon Jati #pemulung