batampos – Seorang anggota aktif Polri yang bertugas di lingkungan Polresta Barelang ditangkap dalam kasus dugaan penyelundupan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia. Oknum polisi berinisial Briptu Jo alias Apek itu kini ditahan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional yang tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dari Johor, Malaysia, pada 26 Mei 2026 lalu.
Petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang penumpang dan melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan cartridge vape yang disembunyikan di sejumlah bagian tubuh pelaku.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 cartridge vape merek THUGS dan 30 cartridge vape merek WANG LAI yang diduga mengandung zat etomidate. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana, kaus kaki, hingga pakaian dalam yang dikenakan pelaku.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Polda Kepri telah menerima laporan terkait keterlibatan anggota Polri aktif dalam kasus tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari Polres Karimun bahwa ada seorang anggota Polri yang diamankan oleh Bea Cukai Karimun karena kedapatan membawa sekitar 50 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujarnya, Rabu (3/6).
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, tujuan penyelundupan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan apakah barang tersebut akan diedarkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami belum mendapatkan informasi apakah aktivitas ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” katanya.
Polda Kepri memastikan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana. Sesuai instruksi Kapolda Kepri, proses hukum akan berjalan melalui jalur pidana maupun sidang kode etik profesi Polri.
“Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas. Yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana,” tegas Nona.
Saat ini Briptu Jo alias Apek telah ditahan di Polres Karimun selama enam hari. Selain proses pidana yang ditangani Polres Karimun, pemeriksaan kode etik juga akan dilakukan oleh Propam Polresta Barelang sebagai kesatuan tempat yang bersangkutan bertugas.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran vape liquid mengandung etomidate yang masuk dari Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau.
Polda Kepri menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Yang pasti, Bapak Kapolda meminta agar kasus ini segera diproses dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal, baik secara etik maupun pidana,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim