batampos – Seorang karyawan di kawasan Nongsa berinisial EAP (31) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri material khusus pesawat milik perusahaan tempatnya bekerja. Aksi tersebut nekat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai kebiasaan bermain judi online.
EAP diamankan jajaran Polsek Nongsa setelah perusahaan tempatnya bekerja menemukan adanya ketidaksesuaian stok barang di gudang. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Baca Juga: 2.521 Penumpang Turun dari KM Kelud di Batam
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan hasil pengecekan CCTV memperlihatkan pelaku mengambil barang milik perusahaan tanpa izin dan membawanya keluar dari area kerja.
“Pihak perusahaan curiga karena ada ketidaksesuaian stok. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil barang milik perusahaan tanpa izin,” ujar Rayhan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri PPG Aerospace Fuel Tank Sealant, yakni lem khusus yang digunakan untuk kebutuhan industri penerbangan. Material tersebut memiliki nilai jual tinggi dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per kaleng.
Baca Juga: RSBP Batam Perkuat Layanan Trauma Center 24 Jam
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa barang curian menggunakan kantong plastik berwarna biru. Polisi kemudian menemukan bahwa EAP telah mengambil enam kaleng lem dari perusahaan.
Empat kaleng di antaranya telah dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp500 ribu per kaleng, jauh di bawah nilai pasaran. Sementara dua kaleng lainnya masih dalam penguasaan pelaku saat kasus terungkap.
“Barang yang dicuri merupakan material khusus untuk kebutuhan pesawat. Empat kaleng sudah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp500 ribu per kaleng. Kerugian perusahaan diperkirakan hampir Rp30 juta,” kata Rayhan.
Kepada penyidik, EAP mengakui uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Pelaku diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih satu tahun dan telah berkeluarga dengan satu orang anak.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Nongsa pada 6 Juni 2026. Saat diperiksa, EAP mengakui seluruh perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku tidak membantah saat diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian seorang diri,” jelas Rayhan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, EAP dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : Jamil Qasim