batampos – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap tenaga honorer Pemerintah Kota Batam, Kevina, memasuki babak penting. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/6), terdakwa Fara Diba Balqis mengakui melakukan tindakan fisik terhadap korban dalam insiden yang sempat viral di media sosial.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, termasuk korban.
Fara, yang menjalani status tahanan rumah selama proses persidangan, hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Mengenakan blouse berwarna biru, ia menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Fara mengakui telah melakukan kontak fisik dengan korban. Menurutnya, tindakan tersebut dipicu rasa emosi setelah korban beberapa kali mengunggah foto dirinya di media sosial.
“Korban posting muka saya terus di media sosial,” ujar Fara di hadapan majelis hakim.
Ia membantah kedatangannya ke Kantor Pemerintah Kota Batam bertujuan mempermalukan korban. Menurutnya, ia hanya ingin berbicara langsung dengan Kevina.
“Saya mendatangi kantor Pemko tidak ada niat mempermalukan. Niat saya hanya ingin mengobrol dengan Kevina,” katanya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai tindakan yang dilakukan, Fara mengaku menjambak rambut korban sebanyak tiga kali dan menendang bagian perut korban satu kali.
“Saya menjambak tiga kali, tenaga biasa. Saya juga menendang bagian perut satu kali. Dia juga menampar saya, saya balas, semuanya impas,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Alun-alun Engku Putri, tidak jauh dari kompleks Kantor Wali Kota Batam. Saat itu, Fara datang bersama adik dan seorang rekannya untuk menemui korban.
Dalam persidangan, Fara juga mengaku telah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Ia menyebut pernah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya bukan tidak mau minta maaf. Saya minta maaf dan pernah memberikan uang Rp25 juta untuk damai,” tuturnya.
Namun, upaya perdamaian tersebut gagal terlaksana setelah uang yang diberikan dikembalikan dan proses hukum tetap berlanjut.
Korban Bantah Ada Janji Bertemu
Perkara ini bermula dari laporan hukum yang saling diajukan kedua pihak. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Fara lebih dahulu melaporkan Kevina pada Mei 2025 atas dugaan penghinaan. Beberapa bulan kemudian, Kevina melaporkan Fara atas dugaan penganiayaan.
Usai persidangan, Kevina membantah adanya komunikasi maupun kesepakatan untuk bertemu sebelum kejadian berlangsung.
“Tidak ada chat sama sekali, tidak ada rencana apa pun. Tiba-tiba saya dijemput di kantor saat jam kerja,” ujarnya.
Korban mengaku tidak dapat mengingat secara pasti jumlah pukulan yang diterimanya karena situasi berlangsung sangat cepat.
“Saya kurang tahu berapa kali. Setelah dijambak, saya merasa dipukul. Posisi saya sudah bersimpuh. Saya hanya lihat ke bawah dan yang saya rasakan banyak pukulan masuk ke badan,” kata Kevina.
Perdamaian Kembali Gagal
Kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad, mengungkapkan upaya perdamaian sebenarnya kembali dilakukan melalui pihak pengacara terdakwa. Namun, negosiasi tersebut kembali menemui jalan buntu.
Menurut Arfandi, pihak terdakwa hanya menawarkan penggantian biaya pengobatan tanpa disertai permintaan maaf secara terbuka sebagaimana yang diharapkan korban.
“Sebenarnya ada upaya perdamaian lagi, tapi dari pihak korban sudah menolak karena tidak ada permintaan maaf dari terdakwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban menginginkan permintaan maaf terbuka karena merasa dipermalukan dan dituduh dalam perkara tersebut.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesaat setelah sidang berakhir, terdakwa dan korban sempat berpapasan di ruang sidang. Keduanya tidak saling menyapa. Fara terlihat langsung meninggalkan ruangan tanpa berinteraksi dengan korban.
Pihak korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Harapan kami semoga diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Arfandi. (*)
Editor : Jamil Qasim