Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Pembuangan Bayi di Terowongan Pelita, Ibu Biologis Jadi Tersangka

Eusebius Sara • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:20 WIB
HYL,23, dalam perawatan dengan tangan terborgol. Ia merupakan ibu biologis bayi yang ditemukan tewas dalam karung di terowongan Pelita, Jalan Yos Sudarso, Lubukbaja beberapa waktu lalu. F Ist untuk Batam Pos
HYL,23, dalam perawatan dengan tangan terborgol. Ia merupakan ibu biologis bayi yang ditemukan tewas dalam karung di terowongan Pelita, Jalan Yos Sudarso, Lubukbaja beberapa waktu lalu. F Ist untuk Batam Pos

Batampos - Aparat Polsek Lubukbaja mendalami kasus penemuan jasad bayi laki-laki dalam karung di kawasan terowongan Pelita di Jalan Yos Sudarso. Hingga kini, penyidik masih menelusuri motif di balik peristiwa tersebut serta memastikan penyebab pasti kematian bayi yang ditemukan warga, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah menetapkan perempuan berinisial Hyl,23, menjadi tersangka. Ia diduga merupakan ibu biologis bayi tersebut dan dijerat Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
 
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Wakapolsek AKP Doddy Basyir mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain mengamankan tersangka perempuan, polisi juga mengamankan seorang pria yang hingga kini masih berstatus saksi.
 
"Benar, ada seorang pria dan seorang wanita yang kami amankan. Namun, untuk sementara yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru ibu biologis korban. Sementara pria tersebut masih berstatus saksi," ujar AKP Doddy Basyir saat ditemui di Polsek Lubuk Baja, Selasa (30/6/2026).
 
Baca Juga: Satgas PHK Akan Dibentuk, Disnaker Batam Tunggu Arahan Pusat
 
Menurut Doddy, penyidik belum dapat meminta keterangan secara lengkap dari tersangka lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal sehingga motif pembuangan bayi masih terus diselidiki.
 
Ia juga menegaskan, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau sudah meninggal saat dilahirkan. Kepastian mengenai penyebab kematian masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis yang sedang berlangsung.
 
Kasus ini terungkap setelah dua pekerja yang tengah melakukan penggalian pipa di Jalan Yos Sudarso mencurigai sebuah karung beras yang berada di dalam selokan. Saat karung dibuka menggunakan sebatang kayu, mereka menemukan jasad seorang bayi laki-laki, kemudian langsung melaporkan temuan tersebut kepada pengawas pekerjaan yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
 
Baca Juga: Drama Adu Penalti! Maroko Singkirkan Belanda dan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
 
Menerima laporan itu, tim gabungan Opsnal dan Jatanras Polresta Barelang bersama personel Polsek Lubuk Baja bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan yang diduga terkait dengan penemuan bayi tersebut.
 
Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedi Pasaribu dan Ipda Harianto berhasil mengamankan Hyl di sebuah tempat makan di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bengkong. Dari interogasi awal, perempuan tersebut mengakui telah melahirkan dan membuang bayi laki-laki di sebuah selokan di Jalan Yos Sudarso. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah karung beras, tas kain berwarna hijau, pakaian, kain batik, serta satu unit telepon genggam. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak
#Penemuan Bayi #bayi terowongan pelita #polsek lubuk baja