Batampos - Korban dugaan pencurian dana rekening, Bangun Paulus Tudungta, melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim Munthe, meminta Polres Metro Jakarta Pusat mengkaji ulang penghentian penyelidikan atas laporan yang dia ajukan.
Iskandar mengatakan penghentian penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan terlalu dini. Karena, barang bukti awal yang telah diserahkan pelapor, seperti mutasi rekening, rekaman CCTV, dan identitas pihak yang diduga melakukan transaksi, belum diuji melalui pemeriksaan saksi maupun pihak yang diduga terlibat.
“Jadi itu terlalu dini. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana jadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh,” ujar Iskandar seperti dikutip dari Jawa Pos, Senin (29/6/2026).
Iskandar mengatakan, perkara ini bermula ketika Bangun menemukan transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya, 17 Februari 2026 lalu. Berdasarkan mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan, Bangun mendatangi minimarket tempat ATM tersebut untuk melihat rekaman CCTV. “Rekaman memperlihatkan seseorang berinisial VL melakukan transaksi bersamaan dengan aktivitas transaksi di rekening korban,” ungkap Iskandar.
Namun, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui SP2 Lidik tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Batam Punya Kampus Vokasi Baru, Namanya Poltevara: Fokus Cetak SDM Konstruksi dan Teknologi
Iskandar pun mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Ia menyebut penyidik belum meminta keterangan kepada VL, bahkan belum memeriksa pihak bank terkait aliran transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
“Semua alat bukti itu semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Padahal, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting gunamengungkap ada atau tidaknya tindak pidana,” jelasnya.
Iskandar menambahkan, atas dasar itu, kliennya pun mengajukan pengaduan kembali kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Mereka meminta penyelidikan dibuka kembali, seluruh saksi dan pihak yang diduga terlibat diperiksa, serta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Penghentian penyelidikan sebelum tahapan pengujian barang bukti dilakukan sangat berpotensi menghilangkan fakta secara utuh,” tutup Iskandar. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak