batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan dari Malaysia. Dalam operasi selama 22–29 Juni 2026, polisi mengungkap 10 kasus dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (30/6), menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan dua kasus menjadi perhatian utama, yakni penyelundupan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta penyelundupan sabu dari Malaysia.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial SLT dengan barang bukti 902 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Menurut Suyono, barang tersebut diperoleh SLT dari seorang tekong kapal berinisial YS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ratusan vape ini didapat dari seorang tekong kapal berinisial YS. Saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Suyono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga membawa cartridge vape tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Sekupang. Pengiriman dilakukan menggunakan metode ship to ship di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum diserahkan kepada kurir di Batam.
Suyono menjelaskan, harga satu cartridge di Malaysia berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Setelah masuk ke Batam, barang tersebut diperkirakan dijual seharga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per cartridge.
Polisi juga mengungkap bahwa SLT hanya berperan sebagai kurir. Pengendali utama diduga seorang pria bernama Ikhsan yang berada di Malaysia.
"SLT menerima cartridge vape sambil menunggu instruksi berikutnya dari Ikhsan. Sebagai kurir, dia dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit Malaysia," katanya.
Selain itu, Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 795 gram yang diduga berasal dari Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karimun. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka RR yang ditangkap di Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun, pada 23 Juni 2026.
Dari pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RL yang berada di Johor Bahru, Malaysia dan kini berstatus DPO.
"RR mengaku mengambil sabu dari RL di Johor Bahru. Barang itu dibawa ke Indonesia dengan cara dililitkan di tubuh menggunakan korset dan lakban saat menumpang kapal feri menuju Tanjung Balai Karimun," jelas Suyono.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka RD yang ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat sekitar 795 gram.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari Malaysia. Mereka diiming-imingi upah yang besar," ujarnya.
Suyono menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan pelaku baru dan tidak ada yang berstatus residivis.
"Tidak ada residivis. Dari 13 tersangka, dua di antaranya perempuan," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Priclia Hoei mengatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selama operasi berlangsung, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 928 cartridge vape diduga mengandung etomidate, 127 butir ekstasi, dan sabu seberat total 816,93 gram.
Nona menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba," pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim