Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Gagal Berangkat Pesparawi Kepri Naik ke Penyidikan, Polda Dalami Dugaan Penipuan Tiket Rp1 Miliar

Yashinta • Kamis, 2 Juli 2026 | 08:01 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Priclia Hoei memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan penggelapan tiket pesparawi. F. Yashinta/ Batam Pos
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Priclia Hoei memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan penggelapan tiket pesparawi. F. Yashinta/ Batam Pos 

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, yang melapor ke Polda Kepri pada 23 Juni 2026. Laporan itu terkait dugaan penipuan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Nasional XIV yang menyebabkan puluhan peserta gagal mengikuti perlombaan di Manokwari.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Priclia Hoei, mengatakan penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami telah meminta keterangan empat orang, di antaranya pelapor, pengurus LPPD, dan pihak ofisial kontingen. Berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya, Rabu (1/7).

Menurut Nona, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari mekanisme pemesanan tiket, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebanyak 64 anggota kontingen Pesparawi Kepri dijadwalkan berangkat ke Manokwari untuk mengikuti Pesparawi Nasional XIV. Keberangkatan dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 11 peserta lebih dahulu diterbangkan dari Batam menuju Jakarta. Namun, setibanya di ibu kota, rombongan tidak dapat melanjutkan perjalanan karena tiket penerbangan lanjutan menuju Manokwari ternyata tidak tersedia.

Peserta lainnya yang dijadwalkan berangkat pada tahap berikutnya juga mengalami kendala serupa sehingga seluruh kontingen gagal diberangkatkan.

Padahal, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak travel yang mengurus keberangkatan tersebut.

"Akibat kejadian itu, kontingen tidak dapat mengikuti perlombaan di Manokwari. Tentunya hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun nonmateriil," kata Nona.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan proses hukum. Hingga kini, pelapor telah menyerahkan 21 dokumen, sementara empat orang saksi telah dimintai keterangan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk dari pihak maskapai maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Ronni menjelaskan pemesanan tiket dilakukan pada awal Mei 2026 untuk keberangkatan kontingen pada 18 Juni. Namun, kesepakatan dengan pihak travel diduga tidak dipenuhi sehingga hanya 11 peserta yang sempat diterbangkan ke Jakarta tanpa bisa melanjutkan perjalanan ke Manokwari.

"Fakta-fakta itulah yang saat ini sedang kami dalami. Penyidik akan menguji seluruh keterangan saksi dengan dokumen dan alat bukti lainnya agar penanganan perkara berjalan secara objektif," katanya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi karena proses pembuktian masih berlangsung.

"Kami masih fokus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Penetapan tersangka tentu akan dilakukan setelah seluruh unsur pidananya terpenuhi," tegas Ronni.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga persoalan tersebut segera menemukan titik terang.

Ansar mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri telah memenuhi komitmennya dengan menyalurkan dana hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk mendukung keberangkatan kontingen Pesparawi. Bahkan, ia mengaku turut memberikan bantuan pribadi sebesar Rp20 juta.

"Seluruh dana dari pemerintah sudah disalurkan. Sekarang persoalan ini sudah ditangani Polda Kepri dan kita menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikannya. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada kegiatan-kegiatan berikutnya," ujarnya.

Ansar menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghilangkan kesempatan puluhan peserta yang telah berlatih selama berbulan-bulan untuk mewakili Kepulauan Riau pada ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Pesparawi Kepri #tiket