Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Lahan Bekas Tambang Sudah Ditimbun, Polda Kepri Masih Dalami Kasus Tambang Pasir Ilegal

Yashinta • Jumat, 10 Juli 2026 | 06:02 WIB
Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos
Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos

batampos – Penyidikan dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, masih terus bergulir. Meski lahan bekas galian kini telah ditimbun kembali, Polda Kepulauan Riau hingga kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama sejumlah instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

"Masih terus didalami. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan," ujar Dharma, Kamis (9/7).

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah.

"Masih berproses," tegasnya.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga memiliki peran utama dalam aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.

Saat ditanya mengenai kendala dalam proses penyidikan, Dharma enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Belum adanya tersangka dalam perkara ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, sebelumnya penyidik menyatakan telah mengantongi pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Bahkan, polisi juga sempat mengungkapkan adanya saksi yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyatakan penyidikan dilakukan dengan memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga menyebut identitas calon tersangka telah mengerucut, namun belum dapat diumumkan karena proses pembuktian masih berlangsung.

Kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi menjadi sorotan karena lokasinya berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan di bidang pertambangan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan meninggalkan lubang-lubang galian yang membahayakan masyarakat.

Saat ini, kondisi lahan bekas tambang telah berubah. Lubang-lubang bekas galian yang sebelumnya menganga telah ditimbun kembali. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab masih terus berjalan dan belum berujung pada penetapan tersangka. (*)

Editor : Jamil Qasim
#tersangka #tambang pasir ilegal