batampos – Perjalanan hukum kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan akhirnya tuntas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terpidana Roslina. Dengan demikian, vonis tujuh tahun penjara terhadap Roslina resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, didampingi Panitera Pengganti Bayuardi. Amar putusan dibacakan pada 21 Mei 2026.
Melalui putusan itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG yang sebelumnya memangkas hukuman Roslina dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena putusan ini sudah pada tingkat akhir, kami menerima putusan tersebut," ujar Gustian, Kamis (9/7).
Ia memastikan Kejari Batam tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina dan dua tahun penjara kepada Merliati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menilai tindakan Roslina bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar, berulang, dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi Roslina. Selama persidangan, terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, kekerasan terhadap korban terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama bekerja sebagai ART, Intan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga kepalanya diinjak.
Korban juga disiksa dengan cara mulutnya disetrum menggunakan raket nyamuk. Selain itu, ia tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta dipaksa meminum air dari kloset.
Rangkaian penyiksaan tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa. Setelah melalui proses banding dan kasasi, perkara ini akhirnya berkekuatan hukum tetap dengan Roslina tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Jamil Qasim