Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dana Pesparawi Kepri Dipakai Bayar Utang, Pemilik T&T Rizky Evanti Bersahaja dan Pegawai Setwan DPRD Kepri Jadi Tersangka

Yashinta • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:56 WIB
Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan. F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Pesparawi Kepri 2026 oleh Dirkrimum Polda Kepri, Jumat (10/7/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menetapkan pemilik usaha biro perjalanan PT Rizki Evanti Bersahaja, Vivi Evanti Hasibuan dan pegawai Setwan DPRD Kepri Hendra Eka Putra menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau senilai Rp1.016.300.000. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Oei mengatakan, dua tersangka ditetapkan dan belum ditahan.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu VE dan HE. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Nona, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Jantan Karimun Berhasil Ditemukan Selamat

Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka berasal dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepri, pihak maskapai Lion Air, hingga para peserta Pesparawi.

Menurut Nona, perkara tersebut berkaitan dengan gagalnya keberangkatan 27 anggota kontingen Pesparawi Kepri ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Kontingen tersebut terdiri dari 64 peserta dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.016.300.000.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perangkat Daerah

Penyidik mengungkap, uang yang sebelumnya ditransfer LPPD Kepri ke rekening VE tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan keberangkatan peserta. Sebagian dana justru dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi tersangka.

“Uang yang ditransfer ke rekening VE sebagian digunakan untuk menyelesaikan keperluan lain yang berkaitan dengan permasalahan pribadi mereka. Sebagian lainnya masih disimpan, dan dari hasil penyelidikan diketahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka HE diduga turut berperan dalam penggunaan dana tersebut bersama VE. Keterlibatan HE, lanjut Nona, menjadi salah satu dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Didorong Susun UU Pelarangan LGBT

Meski demikian, Polda Kepri belum menemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini penyidik masih memfokuskan proses hukum terhadap dua tersangka.

“Untuk sementara ini masih VE dan HE yang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menambahkan, penggunaan dana untuk menyelesaikan persoalan utang para tersangka merupakan perkara yang berbeda dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Pesparawi.

“Objek perkaranya berbeda. Uang yang ditransfer dari rekening LPPD ke rekening tersangka kemudian sebagian digunakan untuk menyelesaikan persoalan mereka sebelumnya,” ujar Ronni.

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang tersisa. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan masih ada aset atau sisa dana yang dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pesparawi Kepri #Vivi Evanti Hasibuan #Penggelapan dana tiket pesparawi #Hendra Eka Putra #Tersangka kasus Pesparawi