Batampos - Jajaran Satreskrim Polsek Kundur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dari tiga kasus tersebut, pembobolan ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbatu Kota, menjadi kasus paling menonjol, dimana pelaku membawa kabur uang tunai senilai 15. 000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta dan Rp500 ribu.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra mengatakan, satu pelaku berinisial Sbs alias B berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun.
Dalam aksinya, Sbs melakukan pencurian saat pemilik ruko sedang berada di luar kota. Sepulangnya, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan jendela belakang telah dirusak.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. Hasil pemeriksaan juga mengungkap pelaku tidak seorang diri, melainkan menjalankan aksinya bersama dua rekannya berinisial A dan S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," ujar Sarianto, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Disdik Batam Pastikan Seluruh SD dan SMP Negeri Terapkan Pendidikan Inklusi
Selain mengungkap pembobolan ruko, polisi juga menuntaskan dua kasus pencurian di kawasan Gading Sari. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial J ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian sekitar Rp16,5 juta. Polisi turut mengamankan beberapa unit ponsel dan barang pribadi milik korban sebagai barang bukti.
Sarianto menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kundur.
Polisi masih memburu dua pelaku yang buron dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan keduanya atau menemukan informasi terkait tindak kriminal lainnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak