batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menerima laporan dugaan perusakan pagar proyek pembangunan lanjutan kawasan Gurindam 12. Laporan tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) setelah insiden yang terjadi pada Rabu malam.
Pagar pembatas proyek diduga dirusak oleh sejumlah orang yang beraktivitas sebagai pedagang di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Pemprov Kepri.
"Yang buat laporan Pemprov Kepri," kata Wamilik, Jumat (31/7).
Polisi Amankan Barang Bukti
Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pagar seng serta baut yang diduga dilepas secara paksa.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut.
"Pemeriksaan saksi masih dilakukan. Saat ini baru pelapor yang kita periksa," ujar Wamilik.
Pagar Proyek Sempat Tutup Akses Jalan
Sementara itu, salah seorang pengunjung kawasan Gurindam 12, Ronny, mengatakan pagar seng sebelumnya memang dipasang untuk menutup akses menuju lokasi proyek pembangunan.
Namun, belakangan pagar tersebut terlihat rusak sehingga jalan kembali dapat dilalui masyarakat.
"Biasanya memang tutup karena ada pembangunan. Tapi sekarang malah bisa dilewati lagi," katanya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan pagar proyek. (*)
Editor : Putut Ariyo