800 Kg Ketamine Dibongkar di Perairan Anambas, WN Taiwan Jadi Tersangka

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:09 WIB

 

Barang bukti 800 kilogram ketamine HCl dari kapal cargo MV Fuchangxing diamankan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9). F.Azis/Batam Pos
Barang bukti 800 kilogram ketamine HCl dari kapal cargo MV Fuchangxing diamankan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9). F.Azis/Batam Pos

 batampos - Pengembangan kasus narkotika dari kapal MV King Sun kembali membuka jejak jaringan ketamine melalui jalur laut. Aparat gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, BNN, dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 800 kilogram ketamine HCl yang ditemukan di kapal cargo MV Fuchangxing di perairan Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu warga negara (WN) Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman ketamine yang dibawa menggunakan kapal berbendera Komoro tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus sebelumnya yang melibatkan kapal MV King Sun.

“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9).

Baca Juga: Kapal Fuchangxing Diduga Bawa 800 Kg Ketamine dan 10 ABK

Pengungkapan bermula dari pemantauan terhadap pergerakan MV Fuchangxing yang dinilai mencurigakan. Kapal cargo berbendera Komoro itu terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS pada 13 Agustus 2026.

Enam hari kemudian, tepatnya 19 Agustus, kapal tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia.

Pergerakan tersebut membuat aparat melakukan koordinasi dan menyusun operasi gabungan untuk mencegat kedua kapal.

Pada 22 Agustus, tim gabungan bergerak menuju perairan Anambas. MV Fuchangxing berhasil dicegat dan dinaiki petugas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan WN Myanmar dan satu WN Taiwan.

Penyelidikan kemudian diarahkan kepada MT Ashley. Sehari berikutnya, 23 Agustus, tim mengejar kapal berbendera Mongolia tersebut hingga berhasil diintersep di perairan Natuna.

“Enam warga negara Indonesia yang berada di kapal tersebut turut diamankan untuk diperiksa,” ujar Eko.

Sehari setelah intersepsi, petugas menemukan barang mencurigakan di MV Fuchangxing. Aparat menemukan 40 karung berisi 800 bungkus yang disembunyikan di bagian belakang ruang kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamine HCl. Total berat barang bukti mencapai 800 kilogram.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya positif mengandung ketamine HCl,” kata Eko.

Sementara itu, MT Ashley dikawal menuju Batam dan tiba di perairan Nongsa. Kapal tersebut kemudian ditempatkan di Dermaga Bea Cukai Batam untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap MT Ashley, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Sembilan awak kapal asal Myanmar dan enam awak kapal lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Fuchangxing Dicegat di Anambas

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan WLC sebagai satu-satunya tersangka. WN Taiwan itu diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali dalam jaringan pengiriman ketamine melalui MV Fuchangxing.

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pengungkapan 800 kilogram ketamine tersebut menjadi bukti pengembangan perkara yang dilakukan aparat tidak berhenti pada satu kapal. Kasus MV King Sun menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pola pergerakan jaringan yang diduga memanfaatkan kapal berbendera asing.

Modus ship to ship juga menjadi perhatian aparat karena dapat digunakan untuk memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut guna menghindari pengawasan.

Dengan pengungkapan ini, aparat kembali menegaskan pengawasan terhadap jalur laut di wilayah Kepri menjadi bagian penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
ketamine MV Fuchangxing narkotika anambas polda kepri